Baca Juga: Begini Modus Korupsi Kredit 6 Pelaku Pembobol Bank Kalbar, Kajati Masyhudi Langsung Bui
Kesepakatan atas kebijakan pangkas cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin 22 Februari 2021.
Kemudian hasil itu di tuangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berikut tanggal atas kebijakan pangkas cuti bersama 2021 ini.
12 Maret : Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 sampai 19 Mei : Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
27 Desember : Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Sementara cuti bersama yang tetap ada pada tahun 2021, yaitu:
12 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember pada malam Natal 2021.***