3. Diutamakan berdomisili sesuai KTP pada 10 kabupaten yang dibutuhkan;
4. Pada saat mendaftar usia minimal 22 tahun dan maksimal 50 tahun pada 01 Maret 2021;
5. Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta lainnya. Jika terindikasi terikat kontrak kerja dengan pihak lain akan putus kontrak secara sepihak;
6. Memiliki kendaraan operasional roda dua dan SIM C yang masih berlaku;
7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan masyarakat petani dan pemerintah (BBWS);
8. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
10. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja;
11. Penandatanganan SPK/Kontrak menunggu terbitnya Daftar Isian Pelaksana Anggara (DIPA).
Baca Juga: Saat Subang Banjir Lagi, Menhub Sampaikan Pemangku Kepentingan Pelabuhan Agar Turut Pulihkan Ekonomi