Gakkum KLHK Bekuk Pemburu Macan Dahan di Jambi

- 9 Februari 2021, 11:26 WIB
Gakkum KLHK Bekuk Pemburu Macan Dahan di Jambi
Gakkum KLHK Bekuk Pemburu Macan Dahan di Jambi /

BERITA SUBANG - Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi mengamankan S alias LG, di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan ini adalah hasil pengembangan kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yaitu Macan Dahan, di Jambi dengan tersangka S bin A. S alias LG. Tersangka  adalah pemburu sekaligus pemilik Macan Dahan yang akan dijual di Jambi.

Baca Juga: Satwa Langka Tarsius Leucistic Ditemukan Warga di Minahasa

Tim berhasil mengamankan S alias LG di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. S alias LG diamankan untuk diperiksa di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.

“Kami mengapresiasi Tim dan PPNS yang telah berupaya dengan cepat membongkar jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Jambi. Saya menginstruksikan tim tetap mengawasi dan menggali informasi lain terkait jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar di wilayah kerja masing-masing,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Senin 8 Februari 2021.

 Baca Juga: Ini Bantahan KLHK Terkait Tudingan Obral Izin Kawasan Hutan di Era Jokowi

Menurut keterangan awal, S alias LG berburu di perkebunan karet di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pancoran dan sudah berlangsung kurang lebih setahun.

tersangka S bin A. S alias LG diminta keterangan
tersangka S bin A. S alias LG diminta keterangan

Pelaku telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x