Polisi Ciduk Ambroncius Nababan

- 27 Januari 2021, 07:56 WIB
Potret Ambroncius Nababan.
Potret Ambroncius Nababan. /Instagram/@Ambroncius _nababan/

BERITA SUBANG - Kepolisian menciduk Ambroncius Nababan usai menetapkan status tersangka dugaan tindakan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

"Ya betul. Penetapan status tersangka terhadap Ambroncius dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan pada 25 Januari 2021, " kata Slamet Uliandi.

Baca Juga: Lecehkan Aktivis HAM Natalis Pigai, Masyarakat Batak di Papua Minta Ambroncius Nababan Diproses Hukum

Menurut dia, Bareskrim Polri Polisi langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

Sementara itu,  Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Natalius Pigai, Masyarakat Papua dan Presiden Jokowi

"Penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim. Jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah