Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan juga memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga: Deteksi Covid-19 Murah Meriah GeNose Bakal Dipergunakan di Stasiun Kereta Api dan Terminal
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait laju pertumbuhan kasus aktif di Ibu Kota masih tinggi dalam dua pekan terakhir.
Data kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.***