Kendalikan Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 8 Februari, Pekerja WFH

- 25 Januari 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi Dirumah Aja, Perpanjang PSPB antisipasi penyebaran Covid-19.
Ilustrasi Dirumah Aja, Perpanjang PSPB antisipasi penyebaran Covid-19. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean/

BERITA SUBANG-Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pulau Jawa dan Bali, terhitung 26 Januari hingga 8 Februari 2021, menyusul meningkatnya jumlah terkonfirmasi positif sejak penyebaran pandemi virus corona sejak awal sekitar medio Maret 2020 silam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangannya telah menerbitkan Intruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang ditandatangani 22 Januari 2021.

Perpanjangan PPKM ini diberlakukan pada Selasa, 26 Januari sampai 8 Februari 2021 untuk di tujuh Propinsi dengan cakupan Kabupaten/kota di wilayah Provinsi yang menjadi prioritas.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan membenarkan adanya Inmendagri perpanjangan PPKM tersebut untuk tujuh provinsi.

Ke tujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dengan daerah prioritas yakni Kabupaten Bogor, Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, daN Depok, serta Bandung Raya. Di Banten daerah prioritas yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya, sedangkan DI Yogyakarta meliputi, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Kemudian, Jawa Timur, daerah yang di prioritaskan yakni Kota Surabaya Raya dan Malang Raya, serta Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Alasana diperpanjangnya PPKM itu, hasil monitoring dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap awal periode 11-25 Januari 2021.

Melalui Inmendagri itu, para kepala daerah diminta mengatur PPKM yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Diantaranya penerapannya bagi pekerja perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x