Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri, Kompolnas Optimis Regenerasi Tingkatkan Profesionalitas

- 19 Januari 2021, 16:47 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo, calon Kapolri.
Komjen Listyo Sigit Prabowo, calon Kapolri. /ANTARA

BERITA SUBANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) optimistis dengan berjalannya regenerasi di tubuh Polri akan membuat generasi muda Polri berlomba-lomba meningkatkan profesionalitas dan prestasi untuk dapat melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan kamtibmas.

Kapolri termuda dalam sejarah RI tercata Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang merupakan Kapolri pertama.

Pada waktu diangkat Presiden Soekarno, usia Said Soekanto baru berusia 37 tahun. Namun Said berhasil menjadi "Bapak Kepolisian Modern Indonesia", serta sukses memimpin senior dan junior anggota Polri selama 14 tahun.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Cisarua Bogor Dilanda Banjir Bandang, Ratusan Warga Dievakuasi

Hal tersebut disampaikan seorang Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, yang kemudian menyebut bahwa penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang berasal dari angkatan muda sebagai calon tunggal Kapolri merupakan bukti bahwa regenerasi di Polri berjalan baik.

"Sepanjang sudah menyandang pangkat Komisaris Jenderal, maka sudah dianggap senior meski angkatan atau usianya lebih muda. Dipimpin senior atau junior bukan merupakan masalah di Polri. Soliditas Polri tidak akan goyah. Sejarah sudah mencatat hal ini," kata Poengky melalui siaran pers, pada Hari Minggu Tanggal 17 Januari 2021, di Jakarta.

Poengky juga mencontohkan figur muda lain yang dinilai berhasil menjalankan tanggung-jawab sebagai Kapolri.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Cisarua Bogor Dilanda Banjir Bandang, Ratusan Warga Dievakuasi

"Selain itu, contoh lainnya Jenderal Tito Karnavian yang menjadi Kapolri di usia 51 tahun, melewati lima angkatan seniornya. Terbukti, Pak Tito berhasil memimpin Polri dengan sangat baik," ujarnya.

Poengky menerangkan bahwa dalam memberikan pertimbangan soal calon-calon Kapolri, Kompolnas merujuk pada kriteria calon Kapolri sesuai Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan mempertimbangkan prestasi, integritas dan rekam jejak serta masa pensiunnya. Kompolnas memastikan untuk memperhatikan keterwakilan dan memastikan regenerasi di tubuh Polri berjalan dengan baik.

"Dengan begitu, tantangan di internal bagaimana Polri dapat melanjutkan reformasi kultural Polri dengan sebaik-baiknya," katanya.

Poengky juga menyampaikan beberapa hal yang wajib diperbaiki Polri.

"Masyarakat masih melihat ada anggota yang melakukan kekerasan, (bersikap) arogan dan bergaya hidup mewah. Hal itu harus dikoreksi. Ada Peraturan Kapolri tentang HAM, LHKPN, barang mewah yang harus dilaksanakan pimpinan dan seluruh anggota Polri," terang Poengky.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x