Ingat! Ibu Hamil yang Dapat BLT Rp3 Juta, Punya Kewajiban Ini Lho. Apa Saja?

- 14 Januari 2021, 09:13 WIB
KABAR BAIK! Kemensos Kucurkan Dana BLT Ibu Hamil, Ini Kriteria yang Akan Dapat Bantuan
KABAR BAIK! Kemensos Kucurkan Dana BLT Ibu Hamil, Ini Kriteria yang Akan Dapat Bantuan /Unplash/Arteida MjESHTRI/

BERITA SUBANG - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita. Jumlahnya sebenar Rp6 juta.

Namun harus diingat bahwa, ibu hamil yang mendapatkan BLT ini mempunyai beberapa kewajiban, yaitu:

1. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil bakal mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Baca Juga: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Buka Lowongan Kerja, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini!

Baca Juga: PT Jasa Raharja Siap Bayar Santunan Korban Sriwijaya Air SJ 182, Kendati Jasad Tidak Ditemukan

3. Apabila ibu hamil melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas ibu hamil juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah ibu hamil melahirkan.

Lalu bagaimana cara mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta?

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah