BERITA SUBANG - PT Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan kepada keluarga ataupun ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 kendati jasad atau bahkan body part korban tidak ditemukan.
"Santunan tetap diberikan, setelah ada pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa korban tidak ditemukan," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta pada Rabu 13 Januari 2021.
Menurut dia, pihak Jasa Raharja akan mendapatkan keterangan yang dibuat oleh regulator instansi terkait bahwa korban tidak ditemukan.
Baca Juga: Menlu China Wang Yi Menikmati Keindahan Tanah Kelahiran Luhut Binsar di Danau Toba
Saat ini Jasa Raharja memiliki data dan para insan Jasa Raharja sudah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi.
Ketika ada pengumuman identifikasi dalam konferensi pers di rumah sakit Polri Kramat Jati, petugas Jasa Raharja langsung bergerak menghubungi keluarga korban atau ahli waris.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Sedangkan nilai santunan bagi korban cacat tetap maksimal Rp50 juta.
Sementara untuk penggantian biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta. Selain itu terdapat manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.***