"Kami tugasnya mengambil sampel, kalau ada kapal yang tertangkap, sampelnya dicocokkan dengan limbah yang diambil," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman.
Ia menambahkan apabila pembuang limbah tertangkap maka akan diproses menurut hukum, yakni mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat setempat.
Baca Juga: KPK Panggil Sekda Kabupaten Subang Aminudin, Ini Kasusnya!
Terpaksa Gotong Royong Dulu Bersihkan Pantai Rakyat
Menurut rencana, Dinas Lingkungan Hidup akan mengajak masyarakat bergotong royong membersihkan pantai rakyat. Untuk di pantai yang dikelola oleh pihak swasta, pemerintah akan meminta untuk partisipasinya sendiri.
Menurut Herman, berdasarkan "modeling backtracking" diperkirakan tumpahan minyak di Batam pada 3 Januari 2020, berasal dari area alur kapal.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan meminta aparat terkait di laut dari Pemerintah Pusat mengambil tindakan tegas, agar pembuangan minyak di laut dapat ditangani dengan cepat.
"Mudah-mudahan, instansi di laut, Bakamla, Polair, Syahbandar kami minta koordinasi supaya pembuangan minyak tidak terjadi lagi," kata dia.
Baca Juga: Prabowo Berikan Ijin Bakamla Pegang Senjata Berkaliber Besar, Pengamat: UU Kelautan Harus Direvisi
Diwawancara ANTARA secara terpisah, warga Batam bernama Paul mengeluhkan pencemaran minyak yang terseret juga hingga ke pulau terluar NKRI, yakni Pulau Putri yang berlokasi di seberang Pantai Nongsa.