Arahan Presiden Jokowi: Dana Bansos Sama Sekali Tidak Boleh Digunakan Untuk Membeli Rokok

- 29 Desember 2020, 20:28 WIB
Jokowi memimpin rapat terbatas
Jokowi memimpin rapat terbatas //Instagram //@Jokowi

Salah satunya, Bansos dalam bentuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada 18,8 juta penerima manfaat dalam senilai Rp200.000 per bulan yang akan diberikan mulai Januari sampai Desember 2021.

Lalu ada juga Program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tahun 2021, dimana pemerintah menargetkan 10 juta orang penerima termasuk, daerah Jabodetabek.

BST akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia kepada penerima manfaat mulai Januari-April 2021. Nilai indeks bantuan, atau besarannya per bulannya adalah Rp300.000.

Baca Juga: Tri Rismaharini, Walikota Surabaya yang Ditunjuk Jadi Mensos Janji Perbaikan Data Penerima Bansos'

Selain itu, ada metode penyaluran melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperuntukkan kepada 10 juta penerima manfaat.

PKH akan diberikan melalui penyalur, yakni bank HIMBARA dengan empat tahap pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Muhadjri mengingatkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai agar mematuhi pedoman yang diterbitkan Kemensos, antara lain dipergunakan untuk membeli pangan dan tidak digunakan untuk membeli rokok.

"Sekali lagi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk membeli rokok," jelasnya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menambahkan bahwa pemerintah akan membuat sistem agar penerima bantuan tidak memanfaatkan uang bantuan yang diberikan untuk membeli rokok.

"Kami akan pantau, karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," kata Risma.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah