Ratusan KG Daging Rusa Di Sita Tim Gakkumdu KLHK

- 27 Desember 2020, 16:17 WIB
Tim Gakkumdu KLHK menyita 300 KG Daging Rusa Untuk dibawa Ke NTB.
Tim Gakkumdu KLHK menyita 300 KG Daging Rusa Untuk dibawa Ke NTB. /Doc Humas KLHK/


BERITA SUBANG-Setidaknya 300 kg daging rusa setara dengan 30 ekor rusa disita oleh tim penyidik Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa (Jabalnusra), pada 21 Desember 2020 lalu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima beritasubang.pikiranrakyat.com, Minggu, 27 Desember 2020, penyitaan daging rusa itu rencananya akan dikirim ke Bima, NTB, setelah pihaknya menangkap pelaku diduga berinisial IH (58) dilabuhah bajo, NTT.

"Kemudian kami menahan IH, setelah itu kami akan mengembangkan penyidikan untuk mencari siapa pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana,” kata M Nur.

BACA Juga: Terbitkan Permen LHK, Kawasan Hutan Bisa Jadi Food Estate

Sementata, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriyono menambahkan populasi rusa, kerbau dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga karena merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi dan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.

"Segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas. Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya juga menjadi perhatian kami untuk tetap dijaga keutuhannya," tuturnya.

BACA JugaMenag Yaqut Cholil Qoumas Hadir Secara Virtual Pada Perayaan Natal Warga Indonesia di AS

Adapun barang bukti yang disita berupa 300 kg daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Penyidik telah menetapkan pelaku IH sebagai tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah