Terbitkan Permen LHK, Kawasan Hutan Bisa Jadi Food Estate

- 16 November 2020, 23:18 WIB
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementerian LHK Sigit Hardwinarto./Foto: Humas KLHK
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementerian LHK Sigit Hardwinarto./Foto: Humas KLHK /

BERITA SUBANG-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menerbitkan Permen LHK nomor 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Permen tersebut sebuah kebijakan dari Pemerintah untuk memberikan pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate yang merupakan program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementerian LHK Sigit Hardwinarto, menjelaskan bahwa Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (Kawasan HPK) sesuai Pasal 6 Ayat 1 pada Permen Nomor 24 Tahun 2020.

"Dengan syarat harus melewati kajian Tim Terpadu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyelesaikan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan LH) dalam rangka perlindungan lingkungan," ujar Sigit dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Sigit menegaskan bahwa tidak dapat melakukan kegiatan di lapangan sebelum menyelesaikan Komitmen UKL-UPL. Selain itu, juga perlu mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan.

"Dalam hal untuk kepentingan reforma agraria, selanjutnya areal yang telah siap untuk areal tanaman pangan dapat dilakukan redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sementara itu KHKP kata dia, merupakan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan. Penetapan KHKP dapat dilakukan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi. Areal KHKP tidak akan dilepaskan atau tetap menjadi kawasan hutan.

"Kawasan Hutan Lindung (HL) yang akan digunakan untuk pembangunan Food Estate adalah kawasan HL yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu kawasan HL yang terbuka/terdegradasi/sudah tidak ada tegakan hutan," paparnya.

Lanjut dia, kawasan HL yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung tersebut, maka kegiatan Food Estate bagian dari pemulihan atau rehabilitasi kawasan hutan lindung dengan pola kombinasi tanaman hutan atau tanaman berkayu dengan tanaman pangan yang dikenal sebagai tanam wana tani atau agroforestry.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x