BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan peraturan terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2020 sejak tanggal 23 Desember 2020.
Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tersebut, seperti dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, bertujuan memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Corona di masa libur panjang akhir tahun.
Ingin tahu bagaimana ini ditegakkan? Cek foto-foto razia protokol kesehatan disini dari berbagai tempat, termasuk rest area di tol Cikampek.
1. Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek
Kalau tidak bawa surat hasil rapid tes antigen begini deh jadinya, dirapid di rest area.
Warga yang dinyatakan negatif dari hasil rapid tes antigen.
2. Begini Penampakan Razia Prokes di Bogor