Setelah Riziq, Polda Metro Jaya Ultimatum Lima Tersangka Kasus Pelanggar Prokes Agar Serahkan Diri

- 13 Desember 2020, 15:26 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya memberi ultimatum kepada lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri.

Berbicara kepada media di Mapolda metro Jaya, Minggu dini hari, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kelima tersangka tersebut adalah yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di kediaman pimpinan FPI M. Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq sendiri telah ditahan polisi Minggu dini hari.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Irjen Pol Argo Yuwono seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga: Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi Terkait Penahanan Rizieq: 'Agar Tidak Direspons Berlebihan'

Kelima tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah Haris Ubaidillah, ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas, sekretaris panitia, Maman Suryadi, Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis, penanggung jawab acara, serta Idrus, kepala seksi acara.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kelima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq dianggap telah menyerahkan diri Sabtu pagi setelah tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB kemudian diperiksa selama 11 jam.

Rizieq akan ditahan sebagai tersangka sejak Sabtu lalu hingga 20 hari kedepan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terkait Tewasnya Enam Anggota FPI: 'Hukum Harus Dipatuhi dan DItegakkan'

Editor: Muhamad Al Azhari


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x