Dua Kali Mangkir Pangilan, Tersangka Sobri Lubis cs di Acara Rizieq Shihab Polisi Beri Ultimatum

- 12 Desember 2020, 19:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /humas.polri.go.id/

 

BERITA SUBANG-Lima tersangka tak hadir mengikuti jejak Rizieq Shihab untuk hadir menghadap tim penyidik Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menimbulkan kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengultimatum kepada para tersangka Sobri Lubis cs, apabila tidak hadir ke Mapolda, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa, lantaran sudah kali kedua tak hadir penuhi panggilan penyidik.

"Lima tersangka itu kami kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS (M.Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," ujar Yusri seperti dikutip PMJNews, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.

Adapun kelima tersangka yang diberi gelar tersangka oleh Poda Metro Jaya itu yakni penanggung jawab acara Sobri Lubis, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, kemudian Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi sebagai Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, serta Idrus selaki kepala seksi acara.

Mereka di sangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diketahui Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka diduga memberi hasutan dengan mengundang massa untuk hadir diacara pernikahan anaknya sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.

Rizieq pun di jerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP lantaran dituding melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menimbulkan kerumunan di acara itu.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x