DPR Ingatkan Istilah Laskar, Panglima, Front Serta Atribut MIliter di Kegiatan Sipil Harus Dilarang

- 12 Desember 2020, 13:15 WIB
Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin
Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin /PIkiran Rayat

"Seragam militer atau seragam mirip militer itu dilarang, malah bukan hanya di dalam negeri. Dalam aturan internasional tentang perang soal kriteria combatan, masyarakat sipil tidak dibenarkan memakai seragam combatan dan sebaliknya yang bertempur wajib memakai seragam combatan," kata politisi PDI Perjuangan ini seperti dilansir Antara.

Hasanuddin memandang, pelarangan penggunaan seragam kombatan ini bukan tanpa tujuan.

Kombatan dengan seragam dan atribut mliter yang dikenakan, menjadi petunjuk bahwa mereka adalah kelompok yang secara aktif ikut dalam medan perang sehingga legal untuk menyerang atau diserang, menembak atau ditembak atau bahkan membunuh atau dibunuh.

Baca Juga: Tiga Pesohor yang Diprediksi Menangi PIlkada 2020 Berdasarkan Hasil Hitung Cepat

"Bahkan, dalam konvensi Jenewa seorang kombatan hanya boleh menyebutkan 4 informasi yakni nama, pangkat, nomor register pokok dan kesatuan yang tertera dalam seragamnya.”***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah