Ini Empat Isu Krusial Terkait Bidang Maritim Indonesia untuk Dapat Perhatian di RPP UU Cipta Kerja

- 10 Desember 2020, 17:27 WIB
Ketua Gerakan Anak Pesisir Sunardi Panjaitan (kiri) dan Direktur Namarin Indonesia Siswanto Rusdi (kanan) dalam Webinar 'Peluang Peningkatan Industri Maritim di Indonesia Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja', Kamis, 10 Desember 2020.
Ketua Gerakan Anak Pesisir Sunardi Panjaitan (kiri) dan Direktur Namarin Indonesia Siswanto Rusdi (kanan) dalam Webinar 'Peluang Peningkatan Industri Maritim di Indonesia Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja', Kamis, 10 Desember 2020. /Arif Rahman

2. Isu Kepelabuhan memiliki setidaknya tiga pembahasan yakni: pemetaan kebutuhan pelabuhan, distribusi kewenangan antara pusat dan daerah, dan peningkatan kualitas SDM kepelabuhan.

"Selama ini kewenangan banyak ditarik ke pusat, sementara daerah punya dinamika tersendiri, daerah punya kearifan lokal tersendiri. Di pelabuhan itu hanya ada dua yaitu lalu lintas orang serta lalu intas barang dan dokumen. Jadi, nanti kewenangan antara pusat dan daerah ini tidak seluruhnya perlu ditarik pemerintah pusat," kata Siswanto.

Di isu kualitas SDM pelabuhan, Siswanto mengatakan aturan turunan UU Cipta Kerja perlu menyederhanakan birokrasi seperti sertifikasi.

"Jadi sertifikasi perlu disederhanakan dan durasi sertifikasi lebih lama. Kadang kami pelaut ini mengumpulkan uang ternyata habis untuk sertifikasi saja. Kami berharap Pemerintah, regulator, serikat pekerja, perlu duduk bersama soal ini," ujarnya.

Baca Juga: Polri Gunakan Kewenangan Upaya Paksa Jemput Rizieq Shihab

3. Isu Wisata Bahari yang fokus kepada dua isu besar yakni: memaksimalkan potensi untuk mendatangkan wisatawan (penumpang kapal pesiar) serta regulasi dan sarana wisata bahari (perlindungan lingkungan).

4. Isu Kepelautan yang mencakup standar dan upah khusus pelaut, sertifikat pelaut, dan dualisme pengelolaan pengerahan pelaut. Menurut Siswanto, standar upah khusus sangat dibutuhkan pelaut. 

"Kami harapkan upah bisa diatur di PP turunan Cipta Kerja karena pekerjaan pelaut itu beda dengan buruh. Kalau buruh selesai kerja mereka bisa pulang, tapi kalau pelaut mereka itu di lautan itu berbulan-bulan. Jadi perlu ada aturan yang mengaturnya. Mereka kerap terkatung-katung di atas kapal, gaji mereka itu minim meski ada yang besar gajinya, tapi pelaut yang digaji di bawah UMR ada. Fokusnya bukan UMR karena banyak komponen kehidupan pelaut ini," jelas Siswanto. ***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah