Polri Gunakan Kewenangan Upaya Paksa Jemput Rizieq Shihab

- 10 Desember 2020, 14:12 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. /ARIF FIRMANSYAH

BERITA SUBANG -  Polda Metro Jaya akan menggunakan upaya paksa sesuai perundang-undangan pasca-menetapkan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Rizieq beserta lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada saat perhelatan akad nikah, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Apa upaya paksanya, ada dua dengan pemanggilan atau dengan melakukan penangkapan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan petinggi  Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan akad nikah putrinya, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hasil gelar perkara kepolisian menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama MRS, sebagai penyelenggara kegiatan. MRS dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216

kedua ketua panitianya saudara HU. Ketiga sekretaris panitia saudara A, keempat saudara MS sebagai penangung jawab di bidang keamanan., kelima saudara SL penanggungjawab acara dan terakhir saudara HI ini sebagai kepala seksi acara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (8/12/2020),”  ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Menurut dia, gelar perkara terkait tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan juga pelanggaran Pasal 169 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari saudara MRS.”Keenam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata dia.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x