KPK Ungkap Ajay Diduga telah Kantongi Rp1,661 M dari Kesepakatan Rp3,2 M

- 4 Desember 2020, 14:55 WIB
Ajay Muhammad Priatna
Ajay Muhammad Priatna /Cimahikota.go.id

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan RS Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/wali kota Cimahi)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

KPK juga memanggil sembilan saksi lain untuk tersangka Ajay, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi, Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi, Senny Meika.

Baca Juga: ICW Sinyalir, Terpuruknya Ekonomi Warga Akibat Pandemi, Berpotensi Dorong Politik Uang di Pilkada

Selanjutnya, Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu, Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra, serta tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Asyid, Bilal Insan Muhammad, dan Edward Hermanto.

Selain Ajay, KPK pada Sabtu (28/11) juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: KPK Temukan Dokumen Penting Terkait Aliran Dana ke Kantong Ajay Muhammad Priatna

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah