Januari 2021, Kuliah Tatap Muka Bisa Dimulai, berikut Pedoman Kemendikbud

- 3 Desember 2020, 10:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.* /Reno Esnir/Antara Foto

BERITA SUBANG - kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan pedoman penyelenggaraan kuliah tatap muka. Pedoman itu berisi sejumlah syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi agar bisa melaksanakan kuliah tatap muka.

Pedoman kuliah tatap muka dan daring ini dikeluarkan sehubungan dengan keluarnya SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

mengatakan kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan kuliah tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Baca Juga: Peremajaan Sawit Rakyat Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan


“Perguruan tinggi harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta masyarakat sekitar," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Menurut dia, apa beberapa syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam pelaksanaan kuliah tatap muka.

Pertama perguruan tinggi melaporkan penyelenggaraan kuliah kepada satuan tugas penanganan covid-19 secara rutin.

Kedua, civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria yakni dalam keadaan sehat; dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid); khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya.

Baca Juga: Pekan Depan Polisi Panggil Ade Yasin, Kerumuman Massa di Mega Mendung Tak Terkendali

Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring. Sementara bagi mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap (SWAB) atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah perguruan tinggi itu berada.

Perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran covid-19 dengan cara memeriksa suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi; menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x