BERITA SUBANG - Kepolisian konsisten untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kegiatan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah di Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah, Mega Mendung, Bogor, Jumat, 13 November 2020.
Kegiatan Rizieq Shihab yang mengakibatkan kerumuman, ratusan warga masyarakat dipastikan melanggar protokol Kesehatan karena tidak dibekali izin pemerintah.
Dalam waktu dekat ini, Bupati Bogor Ade Yasin akan dipanggil pihak kepolisian setelah sebelumnya absen akibat terinfeksi Covid-19.
Ade Yasin mengatakan, dirinya siap memenuhi panggilan kedua yang diagendakan pada Selasa, 10 Desember 2020, bersamaan dengan jadwal pemeriksaan kedua Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin.
Baca Juga: Posting di Sosmed, Si Caplin Bawa Duit Sekoper ke Arab, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Puteri JK
"Selasa depan pemanggilan lagi infonya, klarifikasi saja ya terkait protokol kesehatan," kata dia di sela Rapat Pimpinan Wilayah (Rakerwil) PPP Jawa Barat, di Pullman Hotel, Ciawi, Bogor, Rabu 2 Desember 2020.
Ade Yasin mengakui bahwa kerumunan FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 tidak bisa dikendalikan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Peremajaan Sawit Rakyat Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan
"Sebetulnya kami sudah mengamankan. Karena massa yang begitu besar, kami tidak bisa melakukan tindakan yang represif ya, kita tidak punya kekuatan," ujar dia.