Kiara Menilai Kebijakan Ekspor Benih Lobster Tidak Transparan dan Akuntabel

- 25 November 2020, 11:55 WIB
Logo KIARA
Logo KIARA /Kiara.or.id

BERITA SUBANG -Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster hingga ke akar-akarnya.

"KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya karena banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini," kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Susan menilai, hingga kini tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Bahkan, masih, pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster."Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully exploited dan over exploited," papar Susan.

Hal lain, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat: DPR Sudah Ingatkan Mitra Kerjanya Terkait Ekspor Benih Lobster

Ia mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. Bahkan, izin ekspor benih lobster itu dinilai ORI bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas," kata Susan.

Menurut Susan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

Baca Juga: Pengamat Minta Kebijakan Ekspor Benih Lobster Ditata Ulang

"Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir. Hal ini karena ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar," ungkap Susan.

Ia juga menilai bahwa KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah