Anies : Rizieq Shihab Telah Diperingatkan terkait Kegiatan Keramaian

16 November 2020, 17:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /

BERITA SUBANG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, pihaknya telah memperingatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait penyelenggaraan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Peringatan diberikan melalui surat dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. "Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan. Peringatan terkait penyelenggaraan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Anies usai rapat pengesahan Raperda APBD-P DKI 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Anies menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersikap proaktif dengan melayangkan surat peringatan. Menurut dia, tidak ada kepala daerah di Indonesia yang mengirimkan surat peringatan untuk mengantisipasi potensi kerumunan.

"Lihat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati  protokal kesehatan?" ujar Anies.

Baca Juga: Gelaran Kegiatan FPI di DKI dan Jabar Langgar Protokol Kesehatan

Selain itu, Pemprov DKI telah memberi sanksi Rizieq Shihab kurang dari 24 jam. Artinya, kata dia, DKI telah proaktif menegakkan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Kita bisa saksikan di berbagai tempat, ada aktivitas-aktivitas kerumunan, apakah  kemudian dilakukan tindakan? Jakarta memilih untuk melakukan tindakan," kata dia.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengritik sikap pemerintah pusat dan Rizieq Shihab.  Menurut putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut, pusat dan Pemprov DKI Jakarta sama-sama tidak tegas.

Dia mengatakan sejak awal pemerintah pusat dan Pemprov DKI tidak pernah tegas dalam melarang kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan namun dibiarkan.

"Susah bernegara kalau hukum tebang pilih. Enggak pusat, enggak daerah, sama saja. Rakyat dibikin bingung, jadi ya mau-maunya para pemimpin negeri saja," kata dia.

Zita menilai hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Pada akhirnya, menurut dia, masyarakat umum yang menjadi korban.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Ajak Habib Rizieq Gabung Ke PPP

"Dimulai dari pengesahan RUU Cipta Kerja. Itu sudah mulai #IndonesiaTerserah. Lalu pilkada, lalu demo, lalu HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Zita.

"Jadi sekarang biarkan bebaskan masyarakat untuk cari cara sendiri menjaga imunitasnya," kata dia.

Dia juga mengkritik sikap Pemprov DKI Jakarta yang hanya menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 50 juta kepada FPI. Zita menganggap sanksi tersebut tidak akan menimbulkan efek jera.(***)

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler