Gelaran Kegiatan FPI di DKI dan Jabar Langgar Protokol Kesehatan

- 16 November 2020, 15:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi virtual, Senin (16/11/2020)
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi virtual, Senin (16/11/2020) /

 BERITA SUBANG - Pemerintah menyatakan, kerumunan massa pada acara yang digelar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Mencermati perkembangan satu pekan terakhir telah terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19, sementara di saat yang sama terjadi juga kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama mulai Selasa, 10 sampai 13 November di wilayah DKI Jakarta, Jabar, dan sekitarnya. ," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi virtual, Senin (16/11/2020).

Menurut Mahfud, Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dia menegaskan, pemerintah sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait acara yang dihadiri banyak simpatisan Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Ajak Habib Rizieq Gabung Ke PPP

Menurut dia, ini penting karena penegakan protokol kesehatan di ibu kota menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud.

Dia menuturkan, atas rentetan kegiatan yang melibatkan Rizieq Shihab, pihaknya mendapat masukan dan keluhan dari berbagai pihak. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, dokter, relawan, hingga kelompok masyarakat sipil.

"Atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan pengerusakan fasilitas umum, mereka mengeluh seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi pelanggaran aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," kata Mahfud.(***)

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x