Majelis Hakim Ke JPU Pada Putusan Sela, Minta Hadirkan Saksi Ferdy Sambo dkk Dimuka Persidangan

26 Oktober 2022, 19:09 WIB
Majelis Hakim Ke JPU Pada Putusan Sela, Minta Hadirkan Saksi Ferdy Sambo dkk Dimuka Persidangan /Foto: Kolase Tangkaplayar PolriTv /

MEDIUSNEWS - Nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat ditolak oleh Majelis Hakim dalam agenda persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan para saksi-saksi.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya, dan merintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," kata ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu.

Baca Juga: Terungkap Sarung Tangan Hitam Jadi Saksi Bisu Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Majelis hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan keluarga korban untuk memberi kesaksian di persidangan seperti yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Yakni persidangan di perkara dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan seluruh saksi pada persidangan dimasa mendatang," tutur majelis hakim.

"Kita tunda persidangan pada Selasa 1 Nopember 2022 dengan agenda pemeriksaan sebanyak 12 saksi seperti yang disampaikan kemarin (Sidang Bharada E)," sambungnya.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa Jerat Pasal Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo di Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Brigadir J

Dalam persidangan terdakwa lainnya, majelis hakim yang membacakan putusan sela pada perkara terdakwa Putri Candrawathi bahwa eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukumnya juga ditolak majelis hakim.

"Dengan ditolaknya nota keberatan oleh penasehat hukum terdakwa, maka PN Jakarta Selatan dengan perkara terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan dengan pertimbangan biaya perkara akan disampaikan dengan putusan akhir," kata majelis hakim anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan sela tersebut.

Sementara anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak yang membacakan putusan sela terhadap terdakwa Brigadir Ricky Rizal Wibowo juga menolak eksepsi tim penasehat hukumnya dan sidang dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Demikian juga terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Baca Juga: Diminta Tembak Brigadir J, Bharada E Bilang Siap Komandan, Ferdy Sambo Eksekusi Akhir Hingga Tak Bernyawa

Dalam kasus ini para terdakwa dijerat dengan Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Khusus terdakwa Ferdy Sambo juga dikenakan pasal UU ITE dalam kasus obstruction of justice karena ikut mendalangi merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Ferdy Sambo pada peristiwa yang terjadi di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu didakwa membunuh Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Bikin Marak Penjualan Kostum Badut Polisi

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan perdana Senin 17 Oktober 2022 di PN Jaksel para terdakwa dinilai melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Adapun saksi-saksi sempat hadir pada persidangan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadirkan 12 keluarga korban Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Mereka yang dihadirkan dimuka persidangan Bharada E pada Selasa 25 Oktober 2022 itu adalah:

Baca Juga: JPU: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Meregang Nyawa

1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Brigadir J)

2. Samuel Hutabarat (Ayah Brigadir J)

3. Rosti Simanjuntak (Ibu Brigadir J)

4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Brigadir J)

5. Devianita Hutabarat (Adik Brigadir J)

6. Rohani Simanjuntak (Tante Brigadir J)

7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Brigadir J)

8. Mahareza Rizky (Adik Brigadir J)

9. Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih Brigadir J)

10. Sangga Parulian Sianturi (Sepupu Ibu Brigadir J)

11. Indrawanto Pasaribu (Kerabat Brigadir J)

12. Novita Sari Nadeak (Kerabat Brigadir J).***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler