CERI Ungkap Mafia Tambang Batu Bara di Konsorsium 303, Nama RBT Kembali Mencuat

6 Oktober 2022, 08:24 WIB
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman /Ninding Permana/Dok.pribadi

BERITA SUBANG- Dua bulan sejak viralnya kasus konsorsium 303 dengan diagram aliran dana dalam jaringan ini, nyaris tidak ada satupun informasi penting berhasil diungkap Bareskrim Polri.

Setelah cukup lama mangkrak, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkapkan fakta baru yang menarik soal konsorsium 303.

Menurut Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, dalam Konsorsium 303 yang melibatkan banyak petinggi Polri, nama Robert Prianto Binosusatya (RBT) dan Yoga Susilo kembali mencuat dan dikaitkan dengan praktik mafia tambang batu bara.

 Baca Juga: Mantan Kabareskrim Akui Jaringan Judi Ada di Tingkat Polsek Hingga Polda

Baca Juga: Janji Kapolri Bongkar Konsorsium 303, Cuma Janji

"Robert ini, sebelumnya investigasi IPW sejak 2020 sudah menyebutkan bahwa dia ketua Konsorsium judi online 303," ungkap Yusri Usman dalam acara bincang publik "Satgassus Merah Putih Polri Terlibat Mafia Tambang," Rabu 5 Oktober 2022.

Menurut Yusri keterlibatan Robert Prianto Binosusatya sebagai bandar judi online dibenarkan Staf Ahli Kapolri yakni Irjen Pol (Pur) Aryanti Sutadi.

Dugaan keterlibatan Satgassus Merah Putih pada praktek mafia tambang, kata Yusri semakin menguat sejak pemberitaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut PT Multi Harapan Utama (MHU) diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi pengapalan dan penjualan batubara ekspor secara ilegal di tahun 2021.

Baca Juga: Chat Whatsapp Soal Dugaan Pembunuhan Berencana Brijadir J Terungkap 

Baca Juga: Sosok Robert Priantono Bonosusatya, Rekam Jejak Mirip Tomy Winata, Dekat dengan Aparat

Adapun tindakan PT MHU itu telah merugikan negara dari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak sesuai dengan realisasi.

Sebanyak 8.218.817 metrik ton batu bara diduga diekspor secara ilegal sehingga merugikan negara hingga Rp9,3 triliun.

Yusri menyebut bahwa dua nama dari Konsorsium 303 yakni Robert Prianto Binosusatya dan Yoga Susilo  ditengarai punya keterlibatan dengan Andrew Hidayat yang merupakan mantan narapidana kasus suap yang ternyata menjadi pemilik sebagian besar saham PT MHU.

Baca Juga: Hotel The Gunawarman Diduga Jadi Markas Konsorsium 303 

Baca Juga: Mabes Polri 'Tutup Mata' Terhadap Kakak Asuh di Gerbong Sambo, Konsorsium 303

"Temuan ini membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar kasus ini dengan memeriksa semua pihak termasuk PT MHU, Dirjen MInerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan, guna memperjelas dan membuat terang dugaan pidana yang dipersangkakan," kata Yusri.

Yusri juga  meminta agar publik turut mengawal proses audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap Ditjen Minerba untuk mengungkapkan dugaan penyimpangan atau korupsi BNBP dan prakter transfer fricing dalam kasus PT MHU.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler