Putri Candrawathi Ngelunjak, Minta Perlindungan LSPK Tapi Tolak Berkomunikasi

26 September 2022, 12:03 WIB
Putri Candrawathi Ngelunjak, Minta Perlindungan LSPK Tapi Tolak Berkomunikasi /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

BERITA SUBANG - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pasca kasus kematian Brigadir J terungkap ke publik.

Namun demikian, LPSK menilai Putri tak seperti pemohon lainnya yang memang membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Alasan tersebut dijelaskan LPSK lantaran Putri sebagai pemohon perlindungan tidak bisa diajak berkomunikasi.

Baca Juga: Kolusi Pengusaha dan Polisi Cerita Lama, Sudah Ada Sejak Jaman Orba 

Baca Juga: Survei Tunjukkan Masyarakat Skeptis Polri Mampu Ungkap Kasus Brigadir J, Selebihnya Bodo Amat

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," terang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, kepada awak media, Senin 26 September 2022.

Masih dari keterangan Edwin, permohonan perlindungan yang diberikan LPSK seharusnya bersifat sukarela.

Tetapi, pemohon diharapkan tetap berperan aktif dalam setiap prosedur yang ditetapkan LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni: Beking-Bekingan Masih Kuat di Institusi Polri 

Baca Juga: Lukas Enembe Penjudi Kakap, Main di Kasino Singapura, Malaysia Hingga Filipina

"Dia (Putri) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh Ibu PC. Ibu PC yang butuh permohonan, artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, ungkapnya. 

“Tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," kata Edwin.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler