Rekaman CCTV Tak Berdusta, Ada Putri di Kegiatan Pembunuhan Berencana

20 Agustus 2022, 17:03 WIB
Rekaman CCTV Tak Berdusta, Ada Putri di Kegiatan Pembunuhan Berencana /Muhammad Faiz/

BERITA SUBANG - Putri Candrawati dinyatakan berada di lokasi, mulai dari kediaman pribadi di Jalan Saguling III hingga rumah dinas di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

“PC ada di lokasi, sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga, melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat 19 Agustus 2022.

Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, telah ditetapkan lima orang tersangka.

Baca Juga: Bareng Bharada E Jadi Justice Collaborator, Putri Siap Habisi Sambo di Pengadilan Terbuka

Kelima orang tersebut masing-masing memiliki peran sebagai berikut :

- Tersangka pertama Bharada E (Richard Eliezer), berperan sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J (eksekutor).

Saat ini diketahui Bharada E mengambil peran sebagai Justice Collaborator, dan telah membuat pengakuan kepada penyidik, hingga akhirnya diketahui sejumlah tersangka lainnya.

- Tersangka kedua Brigadir RR (Ricky Rizal) mengambil peran sebagai orang yang membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Mengulik Biseksual, Kelompok Dominan di komunitas LGBT

- Tersangka ketiga KM (Kuat Ma’ruf), memiliki peran sebagai orang yang juga ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J, yang merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo.

- Tersangka keempat Ferdy Sambo, adalah aktor utama yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

- Terakhir tersangka kelima dan teranyar, adalah Putri Candrawati, yang berdasarkan temuan penyidik, berada di lokasi mulai dari kediaman pribadi hingga TKP, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

 Baca Juga: Mampus Deh, Deolipa Yumara Sebut Ferdy Sambo Biseksual, Kuat Maruf Terlibat

Untuk diketahui, sampai saat ini Putri belum ditahan Bareskrim Polri, karena alasan kesehatan, seperti yang disampaikan dalam surat dokter yang diberikan pada tanggal 18 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut dia bahkan meminta waktu istirahat selama tujuh hari.

Meskipun begitu, pihak penyidik akan tetap melakukan koordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait perkembangan kesehatan dari istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud MD: Menjijikan, Setingan Sambo Soal Isu Seksual Kayak Nonton Film Biru

Kelima orang tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.**

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler