Mahfud MD: Menjijikan, Setingan Sambo Soal Isu Seksual Kayak Nonton Film Biru

20 Agustus 2022, 06:29 WIB
Mahfud MD dan Ferdy Sambo. /Foto: Ist.

BERITA SUBANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku jijik saat pertama mendengar tentang skenario pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang disangkakan pada Brigadir J.

Menurut Mahfud,  skenario menjijikan itu, awalnya diungkapkan oleh loyalis Sambo yang kini menjadi tersangka. Kronologinya mirip film porno atau film biru.     

"Itu karangan, tapi menjijikkan, hanya orang dewasa yang bisa dengar itu. Itu karangan, tapi seakan-akan kita nonton film porno," kata Mahfud berbicara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis 18 Agustus 2022. 

Baca Juga: Refly Harun: Jika Terjadi Adegan Dewasa di Sofa, Ga Mungkin Kuat Ma’ruf Tegur Atasannya    

Baca Juga: Cek Fakta, Ferdy Sambo Pernah Jadi Penulis Novel Dewasafil

Mahfud menjelaskan kala itu Sambo mengaku istrinya akan diperkosa oleh Brigadir J. Namun, Mahfud menilai cerita yang disampaikan para tersangka terlalu brutal.  

"Seperti cerita porno yang brutal lah," ucap dia.  

Atas dasar itu, Mahfud pun lebih memilih menyerahkan kasus pada pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Tunggangi Publik, Dua Kelompok Coklat Diduga Rebutan Bisnis Gurih Konsorsium Judi 303

Mahfud enilai kasus tersebut harus dilihat secara logis dan berlandaskan fakta utuh.     

"Makanya itu kalau tanya ke saya, sudah biar dikonstruksi oleh hakim, oleh polisi dan seterusnya. Toh, cerita itu ndak terlalu penting," kata Mahfud.

Kasus dugaan pelecehan yang menyasar istri Irjen Ferdy Sambo yang telah dilaporkan ke kepolisian pun telah disetop.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan tidak memberikan perlindungan terhadap Putri.

Baca Juga: Melempem Kayak Kerupuk Basah, Patra Akui Kena Prank Putri Juga

Dalam keterangannya, LPSK menuturkan Putri tidak memenuhi kriteria karena laporan kasus tersebut telah disetop kepolisian dan dianggap tidak kooperatif.

Sebaliknya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih berupaya memintai keterangan Putri. Kedua lembaga itu menilai keterangan Putri penting dalam kasus ini.

sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Baca Juga: Beking Judi di Polri Bakal Disikat, Kapolri: Jangan Bersembunyi di Balik Seragam Coklat

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo.

Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler