Apeng, Alias Surya Darmadi, Buronan Korupsi Rp78 Triliun Dikabarkan Balik ke RI Minggu, 14 Agustus 2022 Ini

15 Agustus 2022, 00:19 WIB
Siapa Surya Darmadi? Inilah Sosok Surya Darmadi atau Apeng yang Jadi Buronan KPK dan Kejagung /Situs APINDO

BERITA SUBANG - Surya Darmadi alias Apeng, buronan dan tersangka kasus suap alih fungsi hutan sawit, yang juga terlibat kasus pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun dikabarkan kembali ke Indonesia, Minggu 14 Agustus 2022 besok.

Apeng, yang merupakan bos perusahaan sawit Duta Palma Group, menurut keterangan pengacaranya siap mengikuti rangkaian proses hukum.

Apeng masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah keberadaanya tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bos Duta Palma Group tersebut menunjuk Kantor Hukum Juniver Girsang sebagai penasihat hukumnya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, dikutip dari ANTARA.

Apeng menghilang sejak namanya ditetapkan tersangka oleh KPK.

Ada berbagai macam informasi berseliweran. Ada yang menyebut Apeng berada di Bali, ada yang mengatakan dirinya berada di Singapura.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango hanya menyatakan yang bersangkutan tidak berada di Indonesia. 

Juniver mengatakan kliennya tersebut akan datang dari luar negeri ke Indonesia pada hari Minggu 14 Agustus 2022.

Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi disebutkan akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana yang disangkakan pada dirinya.

Berobat?

Dikutip ANTARA, Juniver mengatakan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Namun, demi menghormati proses hukum, lanjut pengacara senior tersebut, Surya Darmadi untuk mempercepat pengobatannya. 

Juniver mengatakan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan pimpinan Kejaksaan Agung terkait kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver.

Juniver mengklaim pihak keluarga Apeng mengaku heran dengan penetapan tersangka tersebut.

Menurut Juniver, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan bahkan bidang usahanya telah membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Keluarga Surya Darmadi, diklaim merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Juniver mengatakan pihak Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen berisikan fakta hukum agar dapat melakukan pembelaan.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun? Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," kata Juniver.

Juniver mengatakan semua pihak agar menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta.

Mangkir tiga kali

Diberitakan sebelumnya, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum)  mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Terakhir, pihak Kejagung juga telah melayangkan surat ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Pemanggilan juga telah diumumkan di sejumlah surat kabar.

Terkait perkara Apeng, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun.

Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara.

Sisanya, menurut pihak kejaksaan, adalah kerugian perekonomian negara.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

 

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler