Mendekam Bareng Sambo, Berikut Daftar Panjang Perwira Polri Tahanan Mako Brimob

12 Agustus 2022, 10:00 WIB
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Penjagaan tersebut untuk membantu operasi penggeledahan yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang dilakukan oleh tim khusus Polri. /ANTARA FOTO: Galih Pradipta/aww./

BERITA SUBANG – Mabes Polri menahan 11 perwira usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, perwira yang ditahan terdiri dari perwira menengah hingga perwira tinggi. “

Kemungkinan anggota Polri yang ditahan bisa bertambah lagi,” kata Kapolri saat dalam jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

 Baca Juga: Jegrek, Ini Foto Cantik Bu Putri Bareng Ajudan, Terlihat Sumringah

Para personel Polri yang dibawa ke Patsus antara lain 1 Jenderal bintang dua, 2 Jenderal bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Komisaris Polisi (Kompol), 1 AKP.

Polri juga memeriksa 56 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur olah TKP pembunuhnan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel polri.

Baca Juga: Lembaga Perlindungan HAM Minta Kapolri Jelaskan Dugaan Mabes dalam Mabes Hingga Geng Polri

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel polri diduga melanggar kode etik profesional polri atau KKEP Polri,” kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Hanya saja, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai nama para perwira yang telah ditahan.

Namun di sosial media beredar nama 6 dari 11 perwira Polri yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, DPR Panggil Kapolri Pekan Depan Minta Penjelasan

Perwira Tinggi

– Irjen Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri)

– Brigjen Hendra Kurniawan (Karo Paminal Divisi Propam Polri)

– Brigjen Benny Ali (Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri)

Perwira Menengah

– Kombes Agus Nurpatria (Mantan Kaden A Divpropam Polri)

– Kombes Susanto (Kabagkum Biro Provost)

– AKBP Jerry Siagian

 Baca Juga: Diperiksa Tujuh Jam, Ferdy Sambo Akhirnya Ungkap Rencana Pembunuhan Brigadir J

Mengutip satu sumber, penahanan para perwira tersebut ditengarai karena melakukan pembersihan alat bukti CCTV di TKP, mengikuti instruksi Ferdy Sambo.

Secara keseluruhan, terdapat 31 personel Polri yang melanggar kode etik terkait pembunuhan anggota Polri tersebut. Mereka berasal dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Polda Metro Jaya.

Sementara ini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (K).

Baca Juga: Kode 303 Marak di Indonesia, Kapolri Perintahkan Tangkap Bandar dan Beking Judi

Peran dari masing-masing tersangka yakni Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J, kemudian Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Meski Ferdy Sambo telah mengaku jadi dalang dibalik pembunuhan Brigadir J. Polri juga masih mendalami apakah Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Terkait dengan apakah FS ikut menembak? Ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Listyo.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler