Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Isinya Bikin Merinding

11 Agustus 2022, 17:17 WIB
Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Isinya Bikin Merinding /Twitter/@samudera_estu

BERITA SUBANG - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut motif pembunuhan terhadap anak kliennya berkaitan dengan bisnis terlarang di Korps Bhayangkara itu.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapat informafi dari pihak yang enggan disebutkan namanya.

“Ada yang beri informasi ke saya. ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu. Ada bisnis di antara mereka,” ungkap Kamaruddin, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Publik Marah, Juluki Sambo Sebagai Ferdy Rambo

Kabarnya, Kamaruddin telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan keterlibatan mafia sabu-sabu dan judi di balik kematian Brigadir J. Bila perlu, melibatkan pihak luar untuk mengusut tuntas motif pembunuhan Brigadir J.

“Ini tugas Kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu, ini harus terlibat angkataan darat laut dan udara. Harus ada TNI yang masuk,” kata dia.

Selain itu, Kamaruddin menyebut pembunuhan Brigadir J didasari dendam Ferdy Sambo kepada kliennya.

Baca Juga: Kapolri: Timsus Jajaki Kemungkinan Ferdy Sambo Tarik Pelatuk Hingga Brigadir J Terkapar

Sebelum penembakan, Brigadir J disebut memberi tahu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati bahwa suaminya menemui perempuan lain.

“Ada motif soal perempuan lain juga, saat itu almarhum memberikan informasi kepada Puteri Candrawati bahwa Sambo sedang pergi ke rumah selingkuhannya,” ujarnya.

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dimuat salah satu media nasional itu diunggah oleh satu akun anonim di Twitter.

Baca Juga: Tiktoker Cantik Sebut Kasus Sambo Ditumpangi Mafia Hingga Senggol Polisi Kaya

Spontan kutipan akun anonim itu mendapat respon warganet

"Kamarudin Simanjutak, pengacara keluarga Brigadir J ungkap dugaan motif pembunuhan Brigadir J yg dilakukan oleh Ferdy Sambo dan anak buahnya, Motifnya perihal wanita simpanan dan judi," kata @an_kiim.

Berawal dari kecerdikan bapak2 ini lah yg berani lempar ke publik, sampai jd perbincangan yg hangat & meluas di lapisan masyarakat. Akhirnya pintu raksasa yg terkesan kokoh & kuat pun mampu dirobohkan," tutur @samudera_estu.

 Baca Juga: Lirik lagu Hidup Ini Adalah Kesempatan, Lagu Rohani Antara Bharada E dan Deolipa

Tersangka

Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, tim khusus telah menetapkan total empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler