Komnas HAM Duga Ada Indikasi Kuat Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran HAM

11 Agustus 2022, 12:20 WIB
Komnas HAM Duga Ada Indikasi Kuat Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran HAM /Antara/

BERITA SUBANG- Komnas HAM menilai adanya indikasi kuat Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

 “Apa kira-kira yang sudah lumayan terang benderang, salah satunya adalah adanya indikasi kuat adanya obstruction of justice,” jelas Komisioner Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam saat memberikan keterangan pers Kamis 11 Agustus 2022.

Menurut Anam, para pelaku diduga telah melakukan berbagai upaya dalam menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Isinya Bikin Merinding

Baca Juga: Tiktoker Cantik Sebut Kasus Sambo Ditumpangi Mafia Hingga Senggol Polisi Kaya 

“Kalau dalam bahasa hukum yang biasanya dipahami oleh masyarakat dalam konteks kasus ini, itu terkait dengan bagaimana TKP berubah dan lain sebagainya,” kata Anam.

Anam menyebutkan bahwa tim Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus ini.

“Obstruction of justice itu kalau dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM ataukah tidak, indikasinya sangat kuat kesana (pelanggaran HAM),” pungkas Anam.

Baca Juga: Publik Marah, Juluki Sambo Sebagai Ferdy Rambo 

Seperti diketahui, Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, mereka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawati).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler