Brigadir Y Jadi Tersangka Pencabulan 4 Anak

18 Juli 2022, 13:23 WIB
Brigadir Y Jadi Tersangka Pencabulan 4 Anak / Pixabay/Lutcheo

BERITA SUBANG - Polda Gorontalo menjatuhkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Y oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang anak di Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Brigadir Y diduga mencabuli tetangga dan anak tirinya, sejak awal bulan Juli.

Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat itu dijatuhkan terhadap  Brigadir Y akan diberikan oleh Polda Gorontalo tanpa menunggu putusan pengadilan.\

Baca Juga: Pengacara keluarga Brigadir J: Ada Tindak Kekerasan Sebelum Penembakan, Pelaku Lebih dari 1 Orang

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono selaku Kabid Humas Polda Gorontalo, Sabtu 16 Juli 2022.

Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan Brigadir Y diproses berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

“Apa yang dilakukan oleh Brigadir Y termasuk kategori pelanggaran berat. Dimana dapat diberikan Sanksi PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Kedokteran Forensik Rampungkan Hasil Autopsi Penembakan Brigadir J

Selain itu, proses pidana juga jalan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu Tri Cahyono juga menjelaskan  bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo tertanggal 10 Juli 2022.

Laporan tersebut direspon cepat oleh Kapolda Gorontalo dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk memprosesnya secara cepat maupun dari segi kode etik dan proses pidananya.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler