Lakukan Penarikan Dana PIP Secara Ilegal, Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

12 Juli 2022, 08:21 WIB
Ternyata ada Kepala Sekolah yang tega korupsi dana PIP /Unsplash/Mufid Majnun//

BERITA SUBANG - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Tangerang Selatan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Penetapan tersangka Ir. H. Drs. Marhaen Nusantara, M.Pd, mantan Kepala Sekolah SMPN 17, tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada Senin, 11 Juli 2022.

Marhaen sebelumnya memimpin sebuah SMP Negeri yang berlokasi Jl. Pamulang Permai Barat IE No.17, Pamulang Bar., Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Dana PIP Siswa Bisa Hangus Jika Tidak Lakukan Hal Ini

Seperti dikutip dari SeputarTangsel.com, mantan Kepsek tersebut ditersangkakan atas dugaan korupsi dana PIP di sekolah SMPN 17 Tangsel, di mana dana tersebut bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Tahun Anggaran 2020.

Pihak Kejari memperkirakan kerugian negara yang dialami atas perbuatan Marhaen adalah sekitar Rp 699 juta.

Seputar Tangsel.com, dalam berita berjudul Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana PIP, mengutip siaran pers Kejari Tangerang Selatan yang diwakili Aliansyah S.H., M.H.

Baca Juga: Dana PIP Madrasah Sudah Mulai Cair Rp336 M, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Untuk 778 Ribu Siswa

Dalam siaran pers yang dipublikasikan Senin, 11 Juli 2022, disebutkan bahwa Marhaen telah ditahan untuk dua puluh hari ke depan terhitung dari kemarin.

"Telah dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang. Penahanannya mulai hari ini," kata Aliansyah seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman Kejari Tangsel.

Penarikan ilegal

Pihak Kejari menduga mantan kepsek SMPN 17 Tangsel tersebut melakukan penarikan dana PIP secara ilegal, padahal dana yang diselewengkannya tersebut seharusnya diperuntukkan bagi siswa-siswi di sekolahnya.

Baca Juga: Cek Penerima PIP 2022 Kemendikbud, Ada Bantuan Pendidikan Untuk Siswa SD SMP SMA

"Marhaen selaku Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Tangerang Selatan tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima," kata Aliansyah.

Apa yang dilakukan Marhaen Nusantara tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar juncto Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Sudah Cair, Segera Cek Nama Penerima Dana PIP Kemendikbud April 2022 Untuk Siswa SD SMP SMA

Atas perbuatannya, Marhaen Nusantara disangkakan melanggar Pasał 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari juga menyangkakan dugaan pelanggaran (subsider) Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasał 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(SeputarTangsel.com/Ivan Two Putra Panjaitan)

Ikuti kami di Google News.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler