Info Dana PIP April 2022: Ternyata Sudah Cair ke 10,2 Juta Siswa, Catat! PIP Tidak Cair ke Golongan Ini

15 April 2022, 14:48 WIB
info terkini terkait dana PIP, bisa gagal cair untuk peserta didik dengan kategori seperti dijelaskan di artikel ini /Dok. Puslapdik Kemdikbud

BERITA SUBANG - Berikut info terkini terkait dana PIP, atau Program Indonesia Pintar, melansir situs PIP Kemdikbud per Jumat 15 April 2022.

Dilansir tim redaksi dari PIP Kemdikbud hari ini, ternyata dana PIP sudah ditransfer ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, SMA/SMK/MA ke rekening BRI atau BNI.

Dari total jumlah penerima dana PIP yang ditargetkan, ternyata masih ada kuota pencairan untuk 7,72 juta siswa SD hingga SMA/SMK.

Disalurkan: SD: 5.568.839, SMP: 3.064.013, SMA: 683.806, SMK: 890.796

Total penerima: 10.207.454 siswa

Baca Juga: Cara Dapatkan Dana Bantuan PIP untuk Anak Sekolah di pip.kemdikbud.go.id, Paket A Rp450 Ribu, Paket C Rp1 Juta

Alokasi pencairan: SD: 10.360.614, SMP: 4.369.968, SMA: 1.367.559, SMK: 1.829.167

Total alokasi penerima (yang ditargetkan): 17.927.308 siswa

Belum cair: SD: 4.791.775, SMP: 1.305.955, SMA: 683.753, SMK: 938.371

Total belum cair: 7.719.854

Baca Juga: Sudah Cair, Segera Cek Nama Penerima Dana PIP Kemendikbud April 2022 Untuk Siswa SD SMP SMA

PIP Kemdikbud.go.id 2022 kapan cair?

Sebelumnya, berikut penjelasan tentang Program Indonesia Pintar.

Program ini dilaksanakan secara koordinasi antara dinas pendidikan dan dinas sosial, termasuk Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Sosial dan Kementrian Agama.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan anak.

Baca Juga: Mantap! Presiden Jokowi Umumkan Pemberian THR 2022 dan Gaji ke-13 untuk Seluruh ASN Disertai Tunjangan Kinerja

Program ini merupakan perluasan akses, dan dimaksud untuk memberikan kesempatan belajar kepada keluarga miskin atau rentan miskin.

Mengutip dari situs pemerintah, bantuan PIP Kemdikbud 2022 sudah bisa cair sejak 11 April 2022 kemarin. Adapun cara daftar PIP kemdikbud go id 2022, dapat mengikuti cara berikut:

Untuk yang ingin cek daftar nama penerima kartu Indonesia Pintar, ada beberapa persyaratan yang diperlukan, terutama harus memegang Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memasukan nama lengkap ibu kandung, serta tanggal lahir siswa.

Baca Juga: Siap-siap! Pencairan THR PNS Diumumkan Besok 16 April 2022, Intip Besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN 2022

Berikut cara cek daftar penerima PIP:

1. Masuk ke halaman website pip.kemdikbud.go.id

2. Input NISN, ketik tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk login

3. Tekan "Cek Data"

4. Jika peserta didik berhak menerima dana PIP, maka akan tayang nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur dana kartu Indonesia Pintar.

Dana PIP berapa nilainya?

Sebagai informasi, penyaluran bantuan dana pendidikan ini diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) BNI atau BRI.

Harap dicatat, siswa penerima PIP dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Adapun besaran dana pendidikan yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, SMK berbeda-beda sesuai jenjang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Namun demikian, dana PIP dipastikan tidak cair ke sembilan golongan pelajar ini.

Berikut informasinya:

Dana PIP gagal cair kepada peserta didik di kriteria berikut:

1. Peserta didik yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang tidak berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

4. Peserta sidik yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Melansir dari halaman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP merupakan SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

5. Peserta didik yang tidak memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP merupakan SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya.

Dimana  dana PIP tersebut dapat ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

6. Peserta didik yang tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Jangan sampai hilang, peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

7. Peserta didik yang ketahuan menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang tidak relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

8. Peserta didik yang  putus sekolah atau tetap bersekolah namun tidak belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

9. Peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Demikian dana PIP 2022 Kemdikbud yang sudah cair kepada 10,2 juta siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler