Terancam Penjara Lima Tahun, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung dan Kekasih Indra Kenz

12 April 2022, 10:50 WIB
Kekasih tersangka kasus investasi bodomg Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong/ /Beritasubang//Tangkapan layar Instagram/@vanessakhongg//

BERITA SUBANG - Polisi mengungkapkan peran Nathania Kesuma dan Vanessa Khong dalam kasus investasi bodong trading Binary Option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka utama Indra Kusuma alias Indra Kenz.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Indra Kenz.

Mereka adalah adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong serta ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Ini Identitasnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz.

Vanessa Khong berperan untuk menerima dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan Provinsi Banten.

"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," kata Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Jajan Anak Kinder Joy ditarik Peredarannya, Ini Kata BPOM RI

Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap kekasih Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian, tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," terangnya.

Dikatakan Ramadhan, dana Rp9,4 miliar yang diterima Nathania Kesuma itu digunakan untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Sedangkan, untuk tersangka lain yaitu Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

"Ia juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. Kemudian, penyidik telah memblokir rekening milik saudara RP," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo, 12 April 2022: Sulit Memilih

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. ***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler