Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kasus Indra Kenz, Siapa Saja Mereka?

11 April 2022, 10:28 WIB
Vanessa Khong, pacar Indra Kenz yang baru-baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option. /Beritasubang/Instagram/@vanessakhongg

 

BERITA SUBANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan total sampai dengan saat ini sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Whisnu dikutip dari PMJ News Senin 11 April 2022.

Baca Juga: Jelang Demo 11 April 2022, Berlaku Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kawasan Istana dan DPR

Tiga tersangka baru kasus Binomo itu antara lain adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma.

Kemudian, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong serta ayah Rudiyanto Pei.

Whisnu menjelaskan, Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

Baca Juga: Lokasi Mahasiswa Demo 11 April 2022 Bukan di Istana, Pindah Ke Gedung DPR RI

Menurut Whisnu ketiga tersangka tersebut diduga turut membantu menyamarkan uang hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.

Baca Juga: THR Lebaran 2022 Kapan Cair, Siapa yang Berhak Menerimanya

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

"Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. ***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler