Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Empat Orang Pelaku Ditangkap

1 April 2022, 19:11 WIB
Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan solar bersubsidi. /Beritasubang/Dok Pertamina

 

 

BERITA SUBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil mengungkap penyalahgunaan solar subsidi. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan empat orang pelaku.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini bermula dari laporan masyarakat.

“Kami mendapati informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya pelaku usaha yang menjual BBM subsidi, lalu saat dilakukan penelusuran, ditangkap 3 orang tersangka yang terbukti melakukan tindak penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk keuntungan pribadi dengan barang bukti 1 ton lebih solar subsidi,” ujar Yusuf di dampingi Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria Dir Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Baca Juga: Dua Wanita di Sulut Dibekuk Polisi Manado, Ini Penyebabnya

Selain itu, Polda Kaltim juga mengamankan truk roda 6 yang memodifikasi kapasitas tangki menjadi 400 liter dan menjual solar subsidi ke industri yang seharusnya menggunakan solar non-subsidi.

“Penangkapan 4 orang tersangka penyalahgunaan solar subsidi ini, tentu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini haknya diambil oleh oknum yang kurang bertanggung jawab”, tambahnya.


Susanto August Satria selaku Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan menyatakan bahwa Polda Kaltim bertindak sigap dan cepat dalam mengatasi penyelewengan solar subsidi ini.

“Kami mengapresiasi aparat penegak hukum dalam hal ini Bapak Kapolda Kaltim dan jajarannya yang bergerak cepat dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi yang harusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Baca Juga: Gempa Susulan Guncang Lebak Banten Berkekuatan Magnitudo 5.1

 
Ia menjelaskan bahwa Polda Kaltim memiliki peranan penting dalam menjaga saluran distribusi BBM, yakni sebagai pihak yang berwenang dalam menindak penyalahgunaan solar subsidi di masyarakat.

“Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana, kami himbau bagi masyarakat untuk segera lapor apabila menemukan tindak kecurangan di lapangan,” ujar Satria.

Baca Juga: Simak, Ini Jam Kerja ASN Provinsi Jabar di Bulan Ramadhan 2022

Satria menerangkan bahwa Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135. ***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler