Dua Wanita di Sulut Dibekuk Polisi Manado, Ini Penyebabnya

- 1 April 2022, 16:39 WIB
Dua wanita di Sulut ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan.
Dua wanita di Sulut ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan. /Beritasubang/Humas Polda Sulut

 

BERITA SUBANG - Dua wanita asal Kabupaten Bitung dan Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap anggota tim Opsnal Polsek Malalayang.

Kedua wanita tersebut diamankan atas dugaan melakukan penganiayaan terha korban Pricilia Rambi 18 warga Minahasa Selatan. (Minsel).

Kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, di kediamannya masing-masing.

Baca Juga: Gempa Susulan Guncang Lebak Banten Berkekuatan Magnitudo 5.1

Pelaku berinisial MP 18 tahun warga Manado dan CT 17 tahun asal Kabupaten Bitung.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, di kediamannya masing-masing.

"Perempuan MP diamankan di rumahnya, sedangkan CT diamankan di sebuah rumah kos, di daerah Malalayang," ungkap Abast Kamis 31 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x