Cek Syarat dan Besaran Dana Bantuan PIP Kemendikbud SD SMP SMA Cair Desember 2021

13 Desember 2021, 15:39 WIB
Cari penerima PIP. /pip.kemdikbud.go.id


BERITA SUBANG - Kabar baik bagi para siswa/i penerima bantuan PIP, silakan cek online melalui link yang disediakan oleh Kemendikbud, yaitu dengan di tautan pip.kemendikbud.go.id untuk mengetahui status penerima bulan Desember 2021.

PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada siswa/i usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dikutip dari laman kemendikbud.go.id.

Selain itu, PIP juga berlaku bagi pelajar yatim-piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.

Program PIP ini merupakan kolaborasi tiga kementerian, yang terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga dan Ular 13 Desember 2021: Setia dan Hati-hati

Melalui Program Indonesia Pintar, diharapkan dapat mencegah pelajar dari kemungkinan putus sekolah, dan bagi yang telah mengalami putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Simak syarat bantuan Program Indonesia Pintar yang cair bulan Desember 2021.

- Siswa/i pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Siswa/i dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Siswa/i SMK yang menempuh studi keahlian kelompok di bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: LSM Perempuan dan Anak Ungkap Kejanggalan Seputar Predator Seks Herry Wirawan

Besaran bantuan PIP

Masih dikutip dari laman Kemendikbud, besaran dana PIP berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut ini rincian nominal Rupiah dalam satu tahun yang akan diterima.

- Siswa/i SD/MI/Paket A berhak mendapat PIP Rp450.000 per tahun

- Siswa/i SMP/MTs/Paket B berhak mendapat PIP Rp750.000 per tahun

- Siswa/i SMA/SMK/MA/Paket C berhak mendapat PIP Rp1.000.000 per tahun

Khusus bagi peserta didik jenjang SMP dan SMA harus didampingi oleh orang tua/wali/guru saat pencairan di Bank. Bagi jenjang SMA bisa mencairkan sendiri di bank BRI atau BNI.

Demikian syarat dan besaran bantuan penerima dana PIP Kemendikbud SD SMP SMA Cair Desember 2021.***

 

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler