Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19

21 Oktober 2021, 04:08 WIB
Ilustrasi. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Pandemi Covid-19 /Prokopim Kota Bandung/

BERITA SUBANG - Pemerintah masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah dan menekan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Pembatasan mobilitas masyarakat termasuk dalam hal penggunaan alat transportasi darat, laut maupun udara mengalami adaptasi, pun saat menggunakan penyelenggara jasa pesawat terbang.

Sejumlah maskapai penerbangan kemudian memberlakukan kebijakan-kebijakan tertentu saat anda hendak bepergian menggunakan pesawat terbang.

Artikel ini menyajikan informasi seputar syarat dan aturan yang harus anda penuhi ketika melakukan perjalanan menggunakan jasa maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink, berlaku sejak Oktober 2021.

 

Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia

1. Penerbangan antar kota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali):

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

- Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali):

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

- Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan harus diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar pada Keputusan Menkes RI.

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia:

Wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK):

Tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

6. Anak

 

Aturan terbang bersama Bayi di Garuda Indonesia

1. Berusia

a. Harus didampingi penumpang dewasa.

b. Bayi dan penumpang harus berada pada penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama.

c. Satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas bayi yang didampingi.

2. Berusia

3. Berusia

4. Berusia

5. Prematur: Diizinkan melakukan perjalan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) yang akan ditangani sebagai penumpang dengan penanganan khusus.

6. Bayi diizinkan untuk menempati tempat duduk namun:

a. Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk sang bayi.

b. Harus didampingi orang tua sah.

c. Bayi sudah berusia setidaknya >6 bulan.

d. Tempat duduk dilengkapi dengan Car Safety Seat (CARES) yang disediakan oleh orang tua.

e. Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan di konter check-in.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya, Soal Minta Sekamar Bareng Pacar hingga Izin Maskapai Penerbangan Anak-anaknya ke Bali

Maskapai Penerbangan Lion Air

1. Tiba di Bandara lebih awal yakni (3-4) jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan hanya boleh dilakukan bagi yang sudah berumur >12 tahun.

3. Hasil RT-PCR dan RDT Antigen.

4. Memperhatikan masa berlaku hasil tes negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

5.Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

6. Hasil tes RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi.

7. Wajib sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

8. Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus (mendesak) yang belum divaksin harus menunjukkan keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

9.Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Tujuan dari digitalisasi dokumen oleh Lion Air adalah:

1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah.

2. Mempercepat proses verifikasi

3. Mencegah adanya pemalsuan

4. Memastikan protokol kesehatan tetap terjaga

 

Baca Juga: Polda Metro Selidiki Kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet, Kemayoran

Maskapai Penerbangan Citilink

1. Membawa hasil tes negatif Covid-19 yang diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI, dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin, dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat, diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah), dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.

12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Baca Juga: Gugatan Cerai Rachel Vennya, Viral di Twitter Publik Ingat Kasus Perselingkuhan Okin

Demikian sejumlah aturan perjalanan menggunakan jasa tiga maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul: Aturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink Berlaku Mulai Oktober 2021, ditulis oleh Alza Ahdira.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler