Krisdayanti Mendadak Klarifikasi Pernyataannya Soal Gaji dan Dana Reses Anggota DPR RI

15 September 2021, 17:21 WIB
Krisdayanti ungkap besaran gaji dan tunjangan di DPR /instagram @krisdayantilemos

BERITA SUBANG - Diva Indonesia yang juga anggota DPR RI, Krisdayanti mengklarifikasi pernyataan sebelumnya soal besaran gaji, dana reses dan tunjangan lainnya.

Klarifikasi ini dilakukannya setelah adanya pernyataan sejumlah politikus DPR lainnya yang membantah apa yang dipaparkan Krisdayanti.

“Sehubungan dengan tayangan di YouTube Channel ‘Akbar Faizal Uncensored’ pada 13 September 2021 dengan judul ‘NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DISINI! | AF UNCENSORED’, saya ingin memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan saya tersebut," kata Krisdayanti dalam keterangan persnya, Rabu 15 September 2021.

Menurut Krisdayanti, dana tersebut digunakan Anggota Dewan untuk program bagi konstituen.

Baca Juga: Krisdayanti Bongkar Gaji dan Dana Reses Anggota DPR RI, Fahri Hamzah Kasih Tagar Oposisiletoy

“Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh Anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan Anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," jelas politisi dari F-PDI Perjuangan ini.

Politikus PDIP itu menjelaskan, pada pelaksanaannya di lapangan, Dana Reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan.


Bahkan, tak jarang banyak kegiatan yang merupakan usulan masyarakat dan memang menjadi kebutuhan mereka.

Baca Juga: Hacker China Bobol Data Rakyat, DPR Sebut Kominfo 'Macan Ompong'

“Kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi Dana Reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk program," kata Krisdayanti.

Sisi lain, lanjut Krisdayanti, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten. Hal ini sesuai dengan keketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3).

“Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Politikus PDIP dapil Jawa Timur V yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu itu.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler