Bangun Rumah di Atas Lahan Orang, Ngabalin Sebut Rocky Gerung Dungu

13 September 2021, 15:45 WIB
Foto kolase antara Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dan Rocky Gerung /Instagram @rockygerungfans/

BERITA SUBANG -Ali Mochtar Ngabalin ikut mengomentarikisruh rumah tempat tinggal akademisi Rocky Gerung di kawasan Sentul yang terancam digusur oleh PT Sentul City Tbk.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) itu menilai, Rocky Gerung sebagai seorang yang tidak cerdas dengan sikap yang diambil.

“Tuhan Yang Maha Adil mulai menunjukan kuasaNYA pd professor abal"&dungu,” cuit Ngabalin di akun Twitternya pada Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Kronologi Sengketa Tanah Garapan Rocky Gerung Vs Sentul City

Menurut Ngabalin, tindakan yang dilakukan oleh Rocky Gerung jelas salah karena membangun rumah di atas lahan milik orang lain tanpa adanya persetujuan apapun.

“Anda yg bisa menilai siapa sesungguhnya yg DUNGU dan T***L. bangun rumah diatas lahan orang? OMG, ingatkan kadrun-kadrun supaya tengok junjungannya terancam tuh ntar lagi nyusul yahya & sugi nur Gaspul Sentul City,” kata Ngabalin.

Menanggapi komentar Ngabalian, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, menilai ucapan Ngabalin tak seharusnya ia lontarkan secara blak-blakan seperti itu.

"Seperti biasanya kalau ada pengkritik pemerintah yang mendapat masalah, Ali Ngabalin akan bersuka ria sebagaimana sekarang ke
Mengomentari soal kasus rumah Rocky Gerung, menurut Refly Harun ini merupakan kasus sengketa perdata.

"Kalau sengketa perdata soal gusur menggusur saja. Ini soal bukti kepemilikan siapa yang memang punya kepemilikan yang sah," kata Refly Harun.

Baca Juga: Rocky Gerung Akuinya Lahan Miliknya Dulu Tanah Garapan

Sebelumnya Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL), Tjetje Mujianto mengatakan bahwa lokasi lokasi villa milik Rocky Gerung dibangun di atas tanah milik perseroan.

Perseroan telah menguasai tanah seluas 800 meter persegi itu sejak tahun 1990-an.

Tanah itu didapatkan saat pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” kata Tjetje kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat 10 September 2021.

Tjetje menjelaskan kalau Rocky Gerung mendapatkan tanah dari  oper alih garapan H. Andi Junaedi, yakni narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.

“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” kata Tjetje.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler