Jokowi Anugerahi Bintang Jasa Utama Ke Eks Milisi Timor Timur Eurico Guterres Bersama Ilmuwan Asal Jerman

13 Agustus 2021, 11:30 WIB
Eurico Guterres /Net

BERITA SUBANG - Sambut HUT ke 76 RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan RI kepada 335 orang penerima, diantara yang dianugerahi Bintang Jasa Utama adalah Eurico Guterres, mantan milisi Timor Timur yang pro integrasi dengan Indonesia saat lepasnya Timor Timur dari NKRI pada tahun 1999 silam.

Eurico Guterres mendapat Bintang Jasa Utama selaku Ketua Umum Uni Timor Aswa’in (Untas) dan Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT). Eurico bergelar Master Manajemen itu merupakan kader dari Partai Gerindra, setelah sebelumnya bergabung ke sejumlah partai lainnya.

Selain Eurico Guterres, Jokowi memberikan Bintang Jasa Utama selain kepada Eurico Guterres juga kepada Almarhum Rusdi Sufi selaku Akademisi dan pemelihara warisan sejarah serta budaya Aceh, lalu Prof. Dr. Dr.h.c. mult. Goldammer, Johann Georg, Andreas, Ilmuwan berkebangsaan Jerman, serta Ishadi Sutopo Kartosaputro. selaku Komisaris Transmedia.

Baca Juga: Jokowi Kukuhkan 68 Paskibraka 2021, Berikut 8 Nama Calon Komandan Upacara HUT Ke 76 RI di Istana Negara

Eurico Guterres, kelahiran Viqueque, Timor Timur, 4 Juli 1969 silam itu saat terjadi Integrasi merupakan mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi. Namun, dirinya lebih memilih bergabung dengan Indonesia setelah pemerintahan Presiden Habibie ketika itu meminta warga Timor Timur memilih apakah diberikan otonomi khusus atau memisahkan diri.

Pada 30 Agustus 1999 dilakukan jejak pendapat, dan nyaris 80 persen lebih banyak warga Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia, sisanya hanya sekitar 20-an persen lebih memilih bergabung dengan NKRI, salah satunya Eurico Guterres.

Adapun upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 12 Agustus 2021, Jokowi juga memberikan Tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada lima orang penerima dan Bintang Budaya Parama Dharma kepada satu orang penerima.

Penerima Bintang Mahaputera Adipradana adalah Almarhum Artidjo Alkostar, selaku Ketua Kamar Pidana, Mahkamah Agung RI 2009-2018, Almarhum I Gede Ardika, selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2000-2004. Sedangkan penerima Bintang Mahaputera Utama, adalah Antonius Sujata, selaku Ketua Ombudsman Nasional Indonesia 2000-2011. Sementara penerima Bintang Mahaputera Nararya adalah Dr. (HC) Dipl.-Ing Jacobus Busono, merupakan pemilik, pendiri, dan chairman Pura Group, serta H. Maradaman Harahap, selaku Anggota Komisi Yudisial RI 2015-2020.

Baca Juga: Jokowi Telah Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2021, Berikut Ini Nama-nama dan Asal Propinsinya

Jokowi juga memberikan Bintang Budaya Parama Dharma kepada, Almarhum RT Kusumokesowo, selaku Seniman dan pemelihara warisan budaya Jawa. Sedangkan penerima Bintang Jasa Pratama, adalah Almarhum Adnan Ibrahim, selaku Dokter pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Almarhumah Ngadiah, SKM meupakan Perawat pada RSUP Dr. Mohammad Hoesein, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan dan 256 orang penerima Bintang Jasa Pratama lainnya.

Untuk penerima Bintang Jasa Nararya, Jokowi memberikan kepada Almarhum Soehendro, selaku Kepala Bidang Surveilans Epidemiologi Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan 66 orang penerima Bintang Jasa Nararya lainnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Ikut Upacara Peringatan HUT Ke 76 RI Bareng Presiden di Istana Negara, Dapat Sertifikat

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kali ini adalah mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI, WNA, serta para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19.

Sedangkan Bintang Jasa dianugerahkan kepada 329 orang penerima dan 325 di antaranya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani pandemi Covid-19. Penganugerahan ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76, 77, dan 78/TK Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2021. Hadir di Istana Negara sebanyak 13 orang perwakilan penerima.

Baca berita terkini melalui Google News, lebih cepat dan mudah.

***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler