Kejari Kota Bogor Belum Terima SPDP Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19, Polres Limpahkan Pelaku ke BPOM

30 Juli 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi obat terapi Covid-19 /Tangkaplayar YouTube Sitorusboltok/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Negeri Kota Bogor masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19, salah satunya Ivermectin produk PT Indofarma yang diselidiki penyidik Polresta Bogor Kota.

Kepala Seksi Pidana Umum Riyanto Setiadi mengakui pihaknya masih menunggu SPDP tersebut. Meski penyidikan telah berjalan dan telah memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Iya, belum ada (SPDP)," ungkap Kasipidum Kejari Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Kejaksaan dan Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelaku Penimbun Obat di Tengah PPKM Darurat 2021.

Meski demikian pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi secara informal dengan pihak kepolisian setempat selaku penyidik yang menangani kasus tersebu.

"Sudah koordinasi secara informal tapi di kami belum ada SPDP-nya," ujarnya.

Untuk diketahui pihak kepolisian telah meminta keterangan kepada pemilik dan pegawai di tiga apotek yang menjual obat-obatan terapi Covid-19 diantaranya Ivermectin.

Bahkan diberbagai pemberitaan beberapa apotek di wilayah Bogor dituding menjadi spekulan obat terapi Covid-19 dengan menjual obat dua kali lipat lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Buru Obat Terapis Covid-19, Tiga Obat Ini Hanya Bisa di Suntik di Rumah Sakit

Bahkan, ditengah temuan pihak kepolisian ada Presiden Jokowi melakukan blusukan ke apotek untuk mengecek ketersediaan obat terapi Covid-19, salah satunya ke apotek Villa Duta Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 23 Juli 2021.

Bahkan Presiden Jokowi pun menghubungi Menteri Kesehatan Budi Gunadi untuk menanyakan stok obat-obatan tersebut. Pasalnya beberapa obat seperti Oseltamivir tidak tersedia.

Adapun Menkes Budi Gunadi mengaku ketersediaan obat sudah masuk pada bulan Agustus, terutama obat-obat yang kerap di cari masyarakat misalnya, Azithromycin, Oseltamivir dan Favipiravir.

Sementara Kapolres Kota Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan penimbunan tersebut. Namun saat ini pihak yang diperiksa telah melimpahkan kasus itu ke BPOM.

"Kami limpahkan (pelaku) ke BPOM untuk dilakukan pembinaan," ujar Susatyo.

Baca Juga: LBH Kesehatan Dorong Pemerintah Dukung Pengunaan Ivermectin Ditengah Kelangkaan Obat Terapi Covid-19

Sebelumnya Kombes Susatyo telah menyampaikan keterangan pers bahwa hasil penyelidikan pihaknya menetapkan tiga tersangka dari tiga pemilik apotek yang menjual obat terapi Covid-19 dengan harga diatas harga eceran tertinggi atau Get.

Adapun tiga apotek itu adalah apotek Medika pahlawan polisi mengamankan 38 obat Ivermectin 12 mg, tablet berisi 20 tablet produksi PT Indofarma, satu dus obat Favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.

Lalu, apotek tanjakan Puspa, polisi mengamankan obat Oseltamivir Phosphate, lalu Apotek Sentra Pangestu ditemukan obat Ivermectin dari distributor PT Indofarma Global Medika.

Terpisah Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus mengapresiasi tindakan polisi melakukan penyidikan atas temuan adanya penimbunan, namun tindakan itu diharapkan mengikuti prosedural penanganan hukum agar kasus ini sampai ke Pangadilan.

Baca Juga: Cari Vaksin, Rumah Sakit, Pinjam Tabung Oksigen Hingga Paket obat-obatan Covid-19, Klik dan Simpan Link Ini

"Upaya polisi yang menyidik dan menindak penimbun itu bagus bahkan tindakan itu didukung Presiden ketika Jokowi sidak ke apotek-apotek, namun kita sayangkan juga, jika polisi tidak hirau untuk mengikuti prosedural penanganan hukum agar kasus ini sampai ke Pangadilan yaitu jika benar SPDP belum terbit seharusnya itu menjadi perhatian pihak Polres seharusnya Polda Jabar melakukan suvervisi terhadap hal itu," ungkap Iskandar.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler