Sosialisasi RUU KUHP di Protes Lantaran Minim Pelibatan Masyarakat

14 Juni 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi hukum, RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden jadi polemik. /Pexels/Sora Shimazaki /

BERITA SUBANG - Draft Rancangan Undang-undang KUHP (RUU KUHP) telah memasuki tahapan sosialisasi, dimana 11 kegiatan telah dilaksanakan, namun disesalkan Pemerintah tidak melibatkan unsur masyarakat sipil atau akademisi dari berbagai bidang ilmu, padahal giliran sosialisasi terhitung dilaksanakan hari ini, Senin, 14 Juni 2021.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memberi beberapa catatan, pertama bahwa pihaknya tidak melihat ada perubahan dari susunan pembicara. Pemerintah tetap tidak melibatkan baik dari masyarakat sipil ataupun akademisi dari bidang ilmu dan perspektif berbeda untuk memberikan masukan pada Rancangan KUHP pada porsi yang berimbang dengan Pemerintah dan DPR. 

Acara diskusi ini lebih pada sosialisasi searah dari pada diskusi substansi yang lebih genting untuk dilakukan agar RUU KUHP tidak lagi mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Baca Juga: Awas! RUU KUHP Hina Presiden, Wakilnya dan DPR di Medsos Bakal Masuk Penjara Maksimal 4,5 Tahun

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memang diketahui diundang dalam sosialisasi 14 Juni 2021 ini, namun, porsi masukan hanya dialokasikan 1 jam itupun di sesi tanya jawab, tidak seimbang dengan materi substansi yang melibatkan 6 pembicara dari tim perumus pemerintah dan DPR dengan alokasi waktu selama 3 jam lebih. Hal lain, tidak semua kalangan masyarakat sipil yang berpotensi terdampak diundang oleh Pemerintah, seperti dari kelompok penyandang disabilitas, kelompok advokasi Kesehatan reproduksi, kelompok rentan dan lain sebagainya.

Kedua, ketidakjelasan proses dan draf RUU KUHP yang akan dibahas. Baik Pemerintah dan DPR tidak secara jelas memberikan ketegasan apakah draf yang diedarkan pada acara sosialisasi RUU KUHP di Manado (Sosialisasi ke-11 sebelum Jakarta) merupakan draf terbaru atau hanya sosialisasi draf lama yang ditolak masyarakat pada September 2019.

Baca Juga: Dijerat Pasal 160 KUHP, Rizieq Ditahan 20 Hari Usai 84 Pertanyaan Disodorkan Polisi

Aliansi tidak melihat adanya perubahan sedikitpun dalam draf tersebut, draf yang diedarkan masih merupakan draf versi September 2019 yang ditolak oleh masyarakat. Publik nampaknya perlu mengetahui proses kajian dan pembaruan RKUHP selama hampir 2 tahun ini paska penolakan September 2019 yang sudah dilakukan oleh Pemerintah.

 Apabila tidak ada perubahan, maka sosialisasi ini bukan mendengarkan masukan publik paska penolakan RKUHP September 2019 yang bahkan sampai memakan korban jiwa dan munculnya pernyataan Presiden untuk menunda dan mengkaji ulang RKUHP.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP jelas mendukung upaya-upaya pembaruan KUHP, sejalan dengan DPR dan Pemerintah yang ingin menciptakan KUHP baru yang jauh dari sifat kolonial, KUHP baru yang modern dan sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Rizieq Shihab Di Jerat Pasal 160 KUHP, Akankah Di Tahan Polisi?

Maka RKUHP butuh dibahas secara substansial dengan keterbukaan pemerintah dan DPR untuk adanya perubahan rumusan, penghapusan pasal atau bahkan koreksi pola pembahasan yang harusnya lebih inklusif melibatkan ahli tidak hanya ahli hukum pidana, bukan hanya sosialisasi searah terus menerus seakan masyarakat tidak paham masalah RKUHP. 

Aliansi Nasional Reformasi KUHP adalah aliansi yang beranggotakan antara lain ICJR, ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Green Peace Indonesia, SAFEnet, IJRS, Pamflet dan berbagai organisasi lainnya.

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler