Polisi Bongkar Sindikat Penjual Alat Rapid Test Ilegal

6 Mei 2021, 09:22 WIB
Berikut tips ketahui alat rapid test yang baru dan bekas /pixabay.com/Alexandra_Koch

BERITA SUBANG-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan pihaknya berhasil membongkar peredaran dan penjualan alat rapid test antigen tanpa izin edar dari Kemenkes.

Dalam perkara ini satu orang tersangka berinisial SPM (34) berhasil diamankan. Dia merupakan distributor dari perusahaan yang mengedarkan alat rapid tes antigen ilegal itu.

"Pada tanggal 27 Januari 2021 petugas kami mendapati adanya transaksi penjualan alat rapid test yang diduga tidak memiliki izin edar. Di sana kami menemukan 2 orang kurir. Setelah kami dalami alat rapid test antigen berasal dari orang bernama SPM yang mempunyai gudang di Jalan Perak, Kwaron Bangetayu," ujar Lutfi dalam konferensi pres, Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Warga Nekat Mudik, Tandanya Siap Kena Sanksi Berikut Ini

Polisi mengamankan 245 boks alat rapid tes antigen bermerek Clungene, 121 boks bermerek Hightop, dan juga 10 boks alat rapid tes antigen jenis air liur atau saliva yang diduga ilegal atau tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Masing-masing boks berisi 20 hingga 25 item alat. Selain didistribusikan secara perseorangan, alat tes cepat ilegal itu diedarkan di klinik dan rumah sakit sepanjang Oktober 2020 hingga Februari 2021.

"Pendapatan kotor senilai Rp2,8 miliar. Tapi dalam satu minggu, tersangka setidaknya dapat meraup keuntungan hingga Rp40 juta. Kalau satu bulan bisa Rp160 juta," ungkap Lutfi.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1442 H, Waspadai Uang Palsu Mulai Beredar, Warga Karawang Korban

Atas adanya kasus ini, Lutfi meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah. Selain itu, masyarakat juga harus cerdas ketika membeli suatu barang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Karya dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1.5 miliar," kata dia.

Sejak Januari 2021, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa marak penjualan alat kesehatan yang berupa alat rapid test antigen Covid-19 merk clongene di wilayah Jawa Tengah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clongene secara COD di Jalan Cemara III No.3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.

Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial PFdan PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 box @25 pcs yang diduga tidak memiliki izin edar.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler