PN Jaktim Gelar Sidang Pembacaan Eksepsi Rizieq Shihab Secara Offline

26 Maret 2021, 08:46 WIB
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan menjalankan sidang pembacaan eksepsi secara offline hari ini, Jumat 26 Maret 2021. /Dok. Humas Polri

BERITA SUBANG -Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan menjalankan sidang pembacaan eksepsi secara offline hari ini, Jumat 26 Maret 2021.

Sementara itu, terkait kedatangan pendukun Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Aziz mengatakan pihaknya tidak bertugas mengurus keamanan massa yang hadir.

Aziz juga menyebut, pihaknya tidak pernah meminta atau melarang pendukung Habib Rizieq datang ke lokasi.

"Kami ini pengacara domainnya pembelaan terdakwa dan keperluan hukum terdakwa bukan keamanan wilayah Pengadilan dan seru menyeru soal massa jadi bukan domain kami," ujar Aziz.

 Baca Juga: Fahri Hamzah Mendukung Peradilan yang Independen, Merespon Sidang Offline Kasus Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Diwarnai Aksi Walk Out Tim Penasehat Hukum, Majelis Hakim Tunda Dakwaan JPU

Baca Juga: Biar Ga Gagal Paham, Ini beda Kerumunan Jokowi dan Rizieq Shihab

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar siding HRS digelar secara langsung atau offline. Majelis hakim mencabut penetapan sidang online HRS melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Tim penasihat hukum Habib Rizieq menjamin tak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa 23 Maret 2021

"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata dia.

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler